Waspada Virus Korona, Pemprov DKI Disinfeksi Rumah Potong Hewan
Disinfeksi dilakukan di rumah potong hewan di Jakarta. Posko pelaporan dibuat oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Ingin melaporkan dugaan kasus virus korona, publik dapat menghubungi 0813-8837-6955.
JAKARTA, KOMPAS โ Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta mewaspadai penyebaran virus korona jenis baru dengan melakukan disinfeksi pada rumah potong hewan di Jakarta.
โDinas KPKP (Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian) DKI Jakarta melakukan upaya biosekuriti berupa disinfeksi terhadap tempat-tempat yang terdapat interaksi antara manusia dan hewan, yakni rumah potong hewan. Disinfeksi rumah potong hewan ini bertujuan mencegah penularan agen penyakit lintas spesies, dari hewan ke manusia,โ kata Kepala Dinas KPKP Darjamuni melalui pesan tertulis, Senin (27/1/2020).