Dalil Gugatan Korban Banjir Jakarta Harus Menyentuh Aspek Kebijakan
Dalil gugatan ”class action” harus bisa membuktikan kelalaian kewajiban yang menjadi tanggung jawab Gubernur DKI sebagai kepala pemerintahan daerah. Pemprov DKI membantah telah lalai. Respons cepat telah dilakukan.
JAKARTA, KOMPAS — Dalil dari gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok yang didaftarkan para korban banjir Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus mampu membuktikan kelalaian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi banjir. Tanpa bukti yang kuat, gugatan tersebut berpotensi ditolak oleh majelis hakim.
Pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, di Jakarta, Selasa (14/1/2020), mengatakan, permasalahan banjir yang melanda Jakarta di awal 2020 harus dilihat secara holistik agar menjadi jelas titik masalahnya. Selain dilihat dari sisi penunaian kewajiban pemerintah dalam mengatasi banjir, persoalan krisis alam juga tak bisa serta-merta dikesampingkan.