logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊJuli 2020, Pemakaian Kantong...
Iklan

Juli 2020, Pemakaian Kantong Plastik Dilarang di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, mulai Juli 2020. Jika aturan itu tak dipatuhi, pengelola akan dikenai sanksi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/HELENA F NABABAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dGdV-McM2ZF45De9oxjJC1JDbao=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F8a7a1c52-9e1f-47a7-9664-392abc78439a_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pedagang gelas plastik dan tempat makanan styrofoam melayani pembeli. Bahan plastik dan stryrofoam mengandung bahan berbahaya bagi manusia juga lingkungan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan gubernur (pergub) mengenai larangan penggunaan kantong plastik. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendukung pergub tersebut dan meminta larangan diperluas, tak hanya soal plastik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, mulai Juli 2020. Jika aturan itu tak dipatuhi, pengelola akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda atau uang paksa, ataupun pencabutan izin usaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, di Jakarta, Selasa (7/1/2020), mengatakan, aturan larangan pemakaian kantong plastik tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan