Juli 2020, Pemakaian Kantong Plastik Dilarang di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, mulai Juli 2020. Jika aturan itu tak dipatuhi, pengelola akan dikenai sanksi.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, mulai Juli 2020. Jika aturan itu tak dipatuhi, pengelola akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda atau uang paksa, ataupun pencabutan izin usaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, di Jakarta, Selasa (7/1/2020), mengatakan, aturan larangan pemakaian kantong plastik tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.