logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊNarkoba Jenis Baru Mengancam, ...
Iklan

Narkoba Jenis Baru Mengancam, Produk Hukum Baru Mendesak

Sejak 2009, terdeteksi 803 jenis narkoba baru yang beredar di dunia. Sebanyak 74 jenis diantaranya masuk ke Indonesia. Namun belum semua jenis narkoba baru itu diatur di peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan aparat penegak hukum.

Oleh
Aguido Adri, Nikolaus Harbowo dan Ayu Pratiwi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4axuOjwSOIZRxbLaWtUVvJbx9gY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190510_PEMUSNAHAN-SABU_C_web_1557473144.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Sebanyak 169,68 kilogram sabu ditunjukkan kepada wartawan sebelum dimusnahkan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Jumat (10/5/2019). Sabu tersebut merupakan barang bukti dari 6 kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu September 2018 hingga April 2019.

JAKARTA, KOMPAS – Sejak 2009, terdeteksi 803 jenis narkoba baru yang beredar di dunia. Sebanyak 74 jenis diantaranya masuk ke Indonesia. Namun belum semua jenis narkoba baru itu diatur di peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan data PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dalam Word Drug Reports 2018, sejak 2009 hingga 2018 telah terdeteksi sebanyak 803 jenis narkotika baru atau new psychoactives substances (NPS) yang beredar di dunia. Data ini sesuai laporan dari 111 negara.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan