Iklan
180 Pelanggar Tilang Elektronik Membayar Denda
JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 180 pelanggar telah membayar denda bukti pelanggaran elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sejak mulai diberlakukan pada 1 November 2018 hingga 24 November 2018.
Para pelanggar tersebut sudah melakukan konfirmasi setelah menerima bukti pelanggaran (tilang) yang dikirim ke alamat sesuai STNK dan telah membayar denda. Pelanggar yang sudah membayar denda tidak perlu mengikuti sidang.