logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€Ί180 Pelanggar Tilang...
Iklan

180 Pelanggar Tilang Elektronik Membayar Denda

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pTxa_SfsjhA1jDekf4tePL9yHrw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181125TOK11_1543118621-1.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas menerangkan kepada warga yang tengah berolahraga tentang sistem penerapan tilang elektronik saat diluncurkan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (25/11/2018). Penerapan sistem penindakan tilang elektronik diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 180 pelanggar telah membayar denda bukti pelanggaran elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sejak mulai diberlakukan pada 1 November 2018 hingga 24 November 2018.

Para pelanggar tersebut sudah melakukan konfirmasi setelah menerima bukti pelanggaran (tilang) yang dikirim ke alamat sesuai STNK dan telah membayar denda. Pelanggar yang sudah membayar denda tidak perlu mengikuti sidang.

Editor:
Bagikan