Iklan
Spesialis Pencuri Rumah Indekos Ditangkap
BEKASI, KOMPAS β Ahli pencurian rumah indekos, AI ditangkap setelah mencuri di lebih dari lima rumah. AI ditetapkan sebagai tersangka Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Jairus Saragih di Bekasi, Senin (9/7/2018), mengatakan, pencurian terakhir dilakukan oleh AI di Rumah Indekos Ibu Heri di RT 06 RW 05 Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Ia beraksi pada Jumat (6/7/2018) siang.