logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSpesialis Pencuri Rumah...
Iklan

Spesialis Pencuri Rumah Indekos Ditangkap

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GNTFpEBrCJaKPxs_xqc0s4tE2mE=/1024x709/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180709_175607.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Tersangka pencurian rumah indekos AI saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (9/7/2018).

BEKASI, KOMPAS – Ahli pencurian rumah indekos, AI ditangkap setelah mencuri di lebih dari lima rumah. AI ditetapkan sebagai tersangka Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Jairus Saragih di Bekasi, Senin (9/7/2018), mengatakan, pencurian terakhir dilakukan oleh AI di Rumah Indekos Ibu Heri di RT 06 RW 05 Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Ia beraksi pada Jumat (6/7/2018) siang.

Editor:
Bagikan