logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊLagi, Penebang Pohon Divonis...
Iklan

Lagi, Penebang Pohon Divonis Rp 45 Juta

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NbzxPXlJMWOIQ_b8pgWMijK3Nho=/1024x687/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180523kum14-1.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Trotoar di Jalan Fachrudin, Jakarta Pusat, dinaungi pepohonan, Rabu (23/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Satu lagi kasus penebangan pohon disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018). Kali ini, hakim menjatuhkan vonis berupa denda Rp 45 juta kepada perusahaan yang melakukan penebangan pohon ini.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta Henri Perez Sitorus, dalam keterangan pers tertulis, mengatakan, penebangan pohon itu terjadi di Jalan Pejompongan, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Perwakilan perusahaan yang menjalani persidangan ini adalah Yuli P (40).

Editor:
Bagikan