Iklan
Bekasi Serius Berantas Miras
BEKASI, KOMPAS - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berkomitmen mewujudkan kota yang bebas dari minuman keras. Penjual dan peminumnya akan diancam hukuman pidana. Kewenangan merazia pun dipertegas, organisasi kemasyarakatan dilarang ikut serta.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto di Bekasi, Rabu (16/5/2018), mengatakan, persoalan minuman keras (miras) di Kota Bekasi masih merajalela. Sejak April 2018 - 13 Mei 2018, polisi menyita 5.743 botol miras aneka merek dan 400 botol miras oplosan dari seluruh wilayah.