Ratusan Spanduk Langgar Aturan Dicopot
Jakarta, Kompas -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat menyatakan, hari ini telah mencopot 249 spanduk milik ketiga pasangan calon (Paslon) gubernur DKI Jakarta. Sebanyak 154 spanduk milik pasangan Anies-Sandi.
"Sebanyak 86 spanduk di Kembangan Utara, 3 spanduk di Kembangan Selatan, 40 spanduk di Meruya Utara, 9 spanduk di Meruya Selatan, 11 spanduk di Srengseng, dan 5 spanduk di Joglo," tutur Ketua Panwascam Kembangan, Ahmad Zubadillah, saat ditemui di kawasan Kembangan, Jakbar, Selasa (31/1).
Pencabutan spanduk Paslon lainnya, diantaranya Agus-Sylvi sebanyak 70 spanduk, dan 25 spanduk milik Ahok-Djarot. Pencabutan dilakukan karena pemasangan spanduk, melanggar tata tertib, seperti dipasang di Pohon, tiang listrik, pagar rumah, dan fasilitas umum.