Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Pada 28 April 2021, BRIN menjadi badan otonom setelah pada 2019 menjadi badan yang melekat dengan Kementerian Riset dan Teknologi.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dibentuk pada tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo pada periode kedua masa pemerintahannya. Dasar pembentukan BRIN adalah pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi yang kemudian mengalami perubahan dalam pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Inti dari amanat Undang-undang tersebut adalah penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dijalankan melalui badan riset dan inovasi nasional. Undang-undang tersebut mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan riset dan inovasi nasional diatur melalui Peraturan Presiden.
Proses pembentukan BRIN dari 2019 hingga 2021 tidak dapat dipisahkan dari perubahan nomenklatur kementerian antara Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014--2019), Kemenristek sempat mengalami perubahan menjadi Kemenristekdikti dengan menarik Direktorat Jenderal Pendidikan Tingggi (Dikti) dari Kemendikbud dan menjadikannya bagian dari Kemenristek. Pada periode pertama tersebut, Kemenristekdikti dipimpin oleh Mohamad Nasir. Selanjutnya, pada awal periode kedua pemerintahan Joko Widodo (2014--2019), Dikti diletakkan kembali di bawah Kemendikbud, sehingga Kemenristek kembali pada nama semula.