Hampir semua kota dan kabupaten di Pulau Jawa memiliki sebidang tanah lapang yang dikenal dengan nama alun-alun yang berada di tengah kantor lembaga pemerintah dan tempat ibadah. Pada mulanya, alun-alun adalah lambang kekuasaan raja, tetapi bergeser dari sakral menjadi ruang publik biasa dengan perubahan fungsi bangunan sekitar seiring berjalannya waktu.
Alun-alun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki definisi ’tanah lapang yang luas di muka keraton atau di muka tempat kediaman resmi bupati, dan sebagainya’.