logo Kompas.id
KesehatanCukai Minuman Berpemanis...
Iklan

Cukai Minuman Berpemanis Direkomendasikan untuk Tekan Risiko Penyakit Tidak Menular

Penerapan cukai diharapkan mengendalikan konsumsi produk minuman berpemanis sehingga mengurangi beban pembiayaan kesehatan. Selain itu, menambah pemasukan negara yang dapat digunakan untuk memperkuat pencegahan penyakit.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 1 menit baca
Seorang pedagang menjual minuman berpemanis di Jakarta, Senin (9/3/2020). Pemerintah berwacana untuk mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis, plastik, dan kendaraan beremisi karbon.
SEKAR GANDHAWANGI

Seorang pedagang menjual minuman berpemanis di Jakarta, Senin (9/3/2020). Pemerintah berwacana untuk mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis, plastik, dan kendaraan beremisi karbon.

JAKARTA, KOMPAS — Konsumsi produk minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK di Indonesia meningkat 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir. Penerapan cukai pada produk itu direkomendasikan untuk menekan risiko obesitas serta penyakit tidak menular, seperti diabetes, kerusakan liver dan ginjal, jantung, serta beberapa jenis kanker.

Cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi MBDK sehingga mengurangi beban pembiayaan kesehatan. Selain itu, cukai diharapkan menambah pemasukan negara yang dapat digunakan untuk memperkuat upaya pencegahan penyakit.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan