logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊPenghapusan Syarat Tes Usap...
Iklan

Penghapusan Syarat Tes Usap Dongkrak Geliat Wisata Jateng

Peniadaan syarat wajib tes antigen atau PCR bagi warga yang sudah dua kali divaksin menjadi momen kebangkitan sektor pariwisata di Jateng. Masyarakat diimbau menerapkan protokol kesehatan karena pandemi belum berakhir.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 1 menit baca
Suasana simulasi pembukaan Tempat Pemandian Air Panas Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (23/8/2021). Simulasi itu digelar Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Tegal untuk para petugas dan pengelola wisata. Hasil simulasi diharapkan bisa menjadi standar operasional prosedur layanan di semua tempat wisata selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
KRISTI DWI UTAMI

Suasana simulasi pembukaan Tempat Pemandian Air Panas Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (23/8/2021). Simulasi itu digelar Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Tegal untuk para petugas dan pengelola wisata. Hasil simulasi diharapkan bisa menjadi standar operasional prosedur layanan di semua tempat wisata selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

SEMARANG, KOMPAS β€” Pemerintah mulai melonggarkan aturan perjalanan domestik dengan cara menghapus syarat tes usap antigen dan reaksi berantai polimerase atau PCR bagi warga yang minimal sudah dua kali vaksin Covid-19. Kebijakan itu disebut bisa mendongkrak geliat usaha wisata ataupun perjalanan wisata di Jawa Tengah.

Sejak Rabu (9/3/2022), pemerintah resmi menghapuskan syarat tes usap bagi pelaku perjalanan yang telah melakukan minimal dua kali vaksin Covid-19. Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin, aturan wajib menunjukkan hasil negatif dalam tes usap tetap diberlakukan.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan