logo Kompas.id
KesehatanAturan Vaksinasi ”Booster”...
Iklan

Aturan Vaksinasi ”Booster” Berbayar Belum Ditetapkan

Vaksinasi dosis ketiga atau "booster" akan menyasar masyarakat di atas 18 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Namun, Kementerian Kesehatan belum menetapkan aturan vaksinasi dengan skema berbayar.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s_YjyKMKhhvBBSMjCY7CkQOgVIY=/1024x636/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2Fb18dcf96-bebf-455e-8b5a-d3dc1b9749b1_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Seorang anak bermain gawai saat menerima suntikan vaksin Covid-19 Bio Farma dalam vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun di Mal CBD Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Minggu (26/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan memulai program vaksinasi dosis penguat atau booster pada 12 Januari 2021. Kementerian Kesehatan belum menetapkan aturan vaksinasi bagi warga melalui skema non-penerima bantuan iuran atau PBI yang berbayar.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi penguat akan digelar di daerah dengan capaian vaksinasi minimal 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua. Program ini ditujukan kepada masyarakat di atas 18 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan masih terdapat sejumlah daerah yang belum mencapai target vaksinasi.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan