Meski Vaksin Covid-19 Sudah Diedarkan ke Daerah, Penyuntikan Tunggu Badan POM
Distribusi vaksin saat ini dilakukan sambil menunggu Badan POM menyelesaikan penilaian dan penerbitan izin penggunaan darurat. Setiap daerah diminta mematangkan persiapan dengan menjalankan petunjuk teknis dari Kemenkes.
JAKARTA, KOMPAS β Vaksinasi Covid-19 dipastikan baru dilakukan setelah persetujuan penggunaan pada masa darurat dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pemerintah pun diharapkan dapat menyampaikan secara jelas kepada masyarakat terkait substansi dari vaksin yang akan diberikan, termasuk pada jenis, proses pengembangan, serta kepastian keamanan dan efikasi vaksin.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Selasa (5/1/2021), menyampaikan, sekalipun vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China, telah didistribusikan ke sejumlah daerah, pelaksanaan vaksinasi harus menunggu izin edar atau persetujuan penggunaan darurat (EUA) diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Hal ini diperlukan untuk menjamin mutu, keamanan, serta efikasi atau khasiat dari vaksin.