Mewujudkan Transformasi Layanan Jaminan Kesehatan Nasional
Layanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat terus bertransformasi. Pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk mewujudkan hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik.
Pandemi Covid-19 kian menunjukkan bahwa kesehatan menjadi hak dasar yang amat dibutuhkan oleh setiap orang. Akses pada layanan kesehatan bukan menjadi kemewahan bagi sekelompok orang, melainkan itu adalah hak yang harus didapatkan oleh seluruh warga negara.
Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengamanatkan, kesehatan dan pelayanan kesehatan adalah hak bagi setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pemerintah pun berkomitmen untuk mewujudkannya. Targetnya adalah tercapainya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage pada 2019.