logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊPemerintah Tetapkan Jenis...
Iklan

Pemerintah Tetapkan Jenis Vaksin untuk Vaksinasi Covid-19

Menteri Kesehatan menetapkan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa penggunaan vaksin harus disetujui BPOM.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xxgewulBFxgKRVALo-UJ3Yp9hVY=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201022RON36_1605021105.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Peragaan saat warga menerima suntikan vaksin saat digelar rangkaian simulasi pemberian vaksin anti Covid 19 di Puskesmas Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10/2020). Simulasi ini bertujuan untuk menyiapkan infrastruktur puskesmas yang ditunjuk sebagai pelayanan pemberian vaksin tersebut.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah menetapkan jenis vaksin yang akan digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Adapun jenis vaksin yang ditetapkan adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer and BiONTech, dan Sinovac Biotech.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang ditetapkan pada 3 Desember 2020. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Wisdyawati ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (4/12/2020) membenarkan penerbitan keputusan tersebut. Dengan begitu, tindak lanjut bisa dilakukan oleh pemangku kepentingan lain yang terkait.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan