Penerapan Kelas Standar Perlu Pastikan Kesiapan Rumah Sakit
Rencana penerapan kelas standar pada layanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar memperhatikan kesiapan rumah sakit yang menjadi ujung tombak pelayanan bagi masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS β Kajian kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ditargetkan rampung pada Desember 2020. Kajian tersebut diharapkan dapat mempertimbangkan kesiapan rumah sakit sebelum peraturan pelaksanaan serta penyiapan infrastruktur dijalankan.
Penetapan kelas standar rawat inap diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 54A disebutkan, kementerian dan lembaga terkait perlu meninjau manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat pada Desember 2020. Selanjutnya, manfaat itu diterapkan bertahap sampai 2022.