Harga Tertinggi Tes PCR Ditetapkan Rp 900.000
Pemerintah menyatakan batas atas tarif tes usap PCR sebesar Rp 900.000. Namun, aturan ini belum bisa diberlakukan karena penetapannya belum memiliki dasar aturan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah telah menetapkan harga batas atas untuk layanan tes usap dengan metode reaksi rantai berpolimeraseatau PCR sebesar Rp 900.000. Penetapan ini diharapkan dapat mengontrol harga yang ditawarkan oleh fasilitas kesehatan terutama bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, perhitungan batas tertinggi untuk biaya pemeriksaan tes usap PCR ditentukan berdasarkan sejumlah komponen. Itu antara lain biaya jasa pelayanan termasuk jasa dokter, jasa dokter mikrobiologi klinik, tenaga ekstraksi, dan tenaga pengambilan spesimen; biaya bahan habis pakai seperti alat pelindung diri; harga reagen; biaya listrik, telepon, pengelolaan limbah, dan perawatan alat; serta biaya administrasi termasuk biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil tes.