logo Kompas.id
โ€บ
Kesehatanโ€บKewajiban Uji Klinis untuk...
Iklan

Kewajiban Uji Klinis untuk Obat Baru Harus Dipatuhi

Meskipun dalam situasi darurat karena pandemi, semua pihak yang berusaha menciptakan obat Covid-19 harus tetap memperhatikan keselamatan publik. Tahapan uji praklinis dan uji klinis tidak boleh diabaikan.

Oleh
Emilius Caesar Alexey
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ca7RBzRI2edOTOqOq4ngWxa0fM8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F16f1591f-cba4-4efb-a25d-5929817df963_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Peneliti melakukan uji senyawa daun ketepeng badak (Cassia alata) dan daun benalu (Dendrophtoe Sp) yang menjadi calon obat herbal untuk Covid-19 di Laboratorium Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Tangerang Selatan, Rabu (6/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Upaya Indonesia menemukan obat untuk menyembuhkan Covid-19 harus dilakukan sesuai prosedur yang diamanatkan dalam Undang-Undang Kesehatan. Meskipun Indonesia sedang dalam kondisi darurat karena pandemi, semua prosedur uji klinis untuk obat baru harus tetap dilakukan demi keselamatan pasien.

โ€Meskipun dalam situasi darurat, semua pihak harus tetap memperhatikan keselamatan publik. Kita tidak boleh melampaui batas tugas pokok dan fungsi karena semua aturan uji klinis itu berbasis ilmu pengetahuan,โ€ tegas Pandu Riono, pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Rabu (1/7/2020), dalam diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan