Program JKN Terancam
Putusan Mahkamah Agung perlu dikaji karena bisa mengancam keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS).
JAKARTA, KOMPAS β Dampak dari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan perlu dikaji dan diantisipasi semua pihak. Pasalnya, putusan yang membatalkan aturan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat tersebut bisa mengancam keberlanjutan program itu.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Ekonomi Kesehatan Indonesia Hasbullah Thabrany, putusan itu perlu dikaji karena bisa mengancam keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS). Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa kian besar dengan berlakunya putusan itu.