Efek RUU Ketahanan Keluarga, Dokter Tak Lagi Beri ”Jalan” untuk Surogasi
Dokter di Indonesia tidak lagi bisa memberikan informasi kepada pasien yang ingin melakukan surogasi atau sewa rahim di luar negeri apabila RUU Ketahanan Keluarga disahkan.
JAKARTA, KOMPAS — Jika draf Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga nantinya disahkan, dokter tidak lagi bisa memberikan informasi kepada pasien yang ingin melakukan surogasi atau sewa rahim di luar negeri. Padahal, masih ada pasien yang memiliki masalah pada rahim tetapi tetap mendambakan buah hati.
Dokter subspesialis reproduksi endokrinologi dan infertilitas dari Klinik Yasmin Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM), Andon Hestiantoro, mengatakan, Indonesia telah melarang pendonoran sperma dan ovum serta surogasi untuk keperluan praktik bayi tabung. Bayi tabung harus dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.