logo Kompas.id
KesehatanEfek RUU Ketahanan Keluarga,...
Iklan

Efek RUU Ketahanan Keluarga, Dokter Tak Lagi Beri ”Jalan” untuk Surogasi

Dokter di Indonesia tidak lagi bisa memberikan informasi kepada pasien yang ingin melakukan surogasi atau sewa rahim di luar negeri apabila RUU Ketahanan Keluarga disahkan.

Oleh
Fajar Ramadhan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cmFJPrEM00YdXRpetT1tGJy2diM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_15383294_132_2.jpeg
Kompas

Foto Ilustrasi. Dokter tengah membekukan embrio salah satu pasangan untuk disimpan di Klinik Kesuburan Morula IVF, Menteng, Jakarta, Sabtu (11/4/2015). Embrio yang disimpan biasanya menunggu kesiapan calon ibu untuk proses penanaman embrio di rahim dalam proses bayi tabung (In-Vitro Fertilization).

JAKARTA, KOMPAS — Jika draf Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga nantinya disahkan, dokter tidak lagi bisa memberikan informasi kepada pasien yang ingin melakukan surogasi atau sewa rahim di luar negeri. Padahal, masih ada pasien yang memiliki masalah pada rahim tetapi tetap mendambakan buah hati.

Dokter subspesialis reproduksi endokrinologi dan infertilitas dari Klinik Yasmin Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM), Andon Hestiantoro, mengatakan, Indonesia telah melarang pendonoran sperma dan ovum serta surogasi untuk keperluan praktik bayi tabung. Bayi tabung harus dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.

Editor:
agnesrita
Bagikan