Pemerintah Tegaskan Kenaikan Iuran JKN Tetap Berlaku
Pemerintah memutuskan tetap memberlakukan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, termasuk untuk peserta pekerja bukan penerima upah.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah kementerian terkait satu suara untuk tetap memberlakukan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, termasuk untuk peserta pekerja penerima bukan upah atau peserta mandiri. Jika ada persoalan implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah berjanji menyelesaikannya secara bertahap.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan hal tersebut seusai menggelar rapat koordinasi lintas kementerian terkait Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Senin (17/2/2020) malam, di Jakarta.