logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊPemerintah Tegaskan Kenaikan...
Iklan

Pemerintah Tegaskan Kenaikan Iuran JKN Tetap Berlaku

Pemerintah memutuskan tetap memberlakukan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, termasuk untuk peserta pekerja bukan penerima upah.

Oleh
Caecilia Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7UUw46hfBt4OOEj6a-EVkEUYYLY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F274a59a5-6b09-461c-8fe8-9b686caf8521_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Suasana di Klinik Hemodialisis Tidore, Cideng, Jakarta Pusat, yang melayani cuci darah, Senin (13/1/2020). BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan mitra kerja mengimplementasikan kemudahan layanan bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang rutin menjalani cuci darah melalui pemindai sidik jari atau finger print tanpa perlu membuat surat rujukan kembali. Simplifikasi administrasi dengan finger print ini dimulai sejak 1 Januari 2020.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah kementerian terkait satu suara untuk tetap memberlakukan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, termasuk untuk peserta pekerja penerima bukan upah atau peserta mandiri. Jika ada persoalan implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah berjanji menyelesaikannya secara bertahap.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan hal tersebut seusai menggelar rapat koordinasi lintas kementerian terkait Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Senin (17/2/2020) malam, di Jakarta.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan