logo Kompas.id
โ€บ
Kesehatanโ€บDJSN Perintahkan BPJS Cabut...
Iklan

DJSN Perintahkan BPJS Cabut Aturan Penyesuaian Layanan

Oleh
Siwi Yunita C
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZSSG7ZLtSn9fm0S2aPCJxipQhRs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2Fkompas_tark_24810410_0_3.jpeg
Kompas

Ilustrasi: Warga menunjukan sebuah kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

JAKARTA, KOMPAS โ€“ Dewan Jaminan Sosial Nasional memerintahkan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mencabut tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan. Peraturan tersebut  dinilai dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur.

Adapun tiga peraturan tersebut yaitu; Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Baru Lahir Sehat dalam Program Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan. Dengan tiga peraturan itu, BPJS tidak menjamin dan menanggung tiga layanan kesehatan, yakni katarak, persalinan bayi sehat, dan rehabilitasi medik.

Editor:
Bagikan