LIPUTAN INVESTIGASI (6)
Kripto Dijadikan Alat Pembayaran di Bali
Aset kripto dijadikan alat pembayaran di sejumlah tempat usaha di pusat pariwisata Bali. Padahal, Undang-Undang Mata Uang melarang kripto menjadi alat transaksi di Indonesia

Suasana Crypto Cafe di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pada April 2023, kafe tersebut menerima pembayaran dengan aset kripto untuk pembelian makanan dan minuman.
BADUNG, KOMPAS - Wisatawan asing di Bali yang kesulitan mengakses transaksi keuangan internasional karena negaranya dikenakan sanksi ekonomi akibat perang seperti Rusia, memanfaatkan kripto sebagai alat pembayaran. Sejumlah lokasi di Bali menjadikan aset kripto sebagai alat pembayaran menggantikan rupiah. Kripto digunakan untuk membayar makan dan minum di kafe, latihan meditasi, hingga penyewaan sepeda motor.
Di Seminyak, Kabupaten Badung, terdapat kafe yang membolehkan konsumennya membayar makanan dan minuman menggunakan aset kripto. Sebagian konsumen kafe merupakan WNA yang menikmati hidangan sambil berkutat dengan komputer jinjing.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Kripto Dijadikan Alat Pembayaran di Bali".
Baca Epaper Kompas