LIPUTAN INVESTIGASI (8)
Investasi Asing Jangan Rugikan Warga Lokal
Kemunculan beragam usaha yang dimiliki warga negara asing di Bali semestinya perlu dibarengi perlindungan terhadap UMKM lokal. Jangan sampai usaha warga lokal merugi atau bahkan mati.

Wisatawan Asing berwisata di terasering padi Tegallalang, Ubud, Bali, Minggu (23/04/2023)
JAKARTA, KOMPAS—Kemudahan investasi asing dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja membuat usaha yang dimiliki warga negara asing turut bermunculan di Bali. Ragam usaha yang dimiliki WNA di Pulau Dewata mulai dari properti, tempat meditasi, penginapan, hunian komersial, kafe, hingga penyewaan sepeda motor.
Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho mengatakan, dampak disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuat WNA bisa membuka usaha seluas-luasnya. Namun, jika usaha ini malah merugikan warga lokal, perlu ada regulasi tambahan di tingkat daerah.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Investasi Asing Jangan Rugikan Warga Lokal".
Baca Epaper Kompas