logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊPBB Setujui Konvensi Soal...
Iklan

PBB Setujui Konvensi Soal Kejahatan Siber, Mengapa Aktivis HAM-Perusahaan Teknologi Menentang?

Konvensi PBB ini dikhawatirkan menjadi alat untuk pengawasan publik secara global dan digunakan negara untuk menindas.

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
Β· 1 menit baca
Seorang anggota kelompok peretas Red Hacker Alliance yang menolak menyebutkan nama aslinya menggunakan komputernya di kantor mereka di Dongguan, Provinsi Guangdong, di selatan China, 4 Agustus 2020.
AFP/NICOLAS ASFOURI

Seorang anggota kelompok peretas Red Hacker Alliance yang menolak menyebutkan nama aslinya menggunakan komputernya di kantor mereka di Dongguan, Provinsi Guangdong, di selatan China, 4 Agustus 2020.

NEW YORK, JUMAT β€” Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menyepakati konvensi penanganan kejahatan siber. Pengesahan terjadi di tengah penolakan keras para aktivis hak asasi manusia dan perusahaan teknologi. Mereka menilai konvensi itu dapat digunakan sebagai alat penindasan oleh negara dengan memata-matai publik.

Setelah proses negosiasi yang berlangsung tiga tahun, negara-negara anggota menyetujui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Melawan Kejahatan Siber melalui konsensus di Markas Besar PBB di New York, AS, Kamis (8/8/2024) waktu setempat atau Jumat (9/8/2024) dini hari waktu Indonesia.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan