Iklan
Eropa Paksa Raksasa Teknologi Buka Akses Murah dan Lindungi Data Pribadi
Penyelidikan tengah dilakukan terkait tuduhan bahwa perusahaan-perusahaan itu membatasi pilihan pengguna.
BRUSSELS, SELASA — Raksasa teknologi Apple, Google Alphabet, dan Meta Platforms menjadi target pertama pemberlakuan Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa. UU yang berlaku mulai 7 Maret 2024 itu bertujuan mempermudah masyarakat berpindah layanan digital dan memberi pilihan untuk layanan lebih murah, bahkan gratis.
Komisi Eropa pada Senin (25/3/2024) menyatakan, perusahaan-perusahaan yang termasuk sebagai ”penjaga gerbang” itu dapat dikenai denda besar jika terbukti melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA). Denda tersebut dapat mencapai 10 persen dari omzet tahunan perusahaan secara global.