Iklan
Pengadilan Batalkan Bonus Rp 873 Triliun untuk Elon Musk
Direksi Tesla memberi Musk bonus berupa hak membeli 304 juta saham secara bertahap seharga 23,33 dollar AS per saham.
DOVER, RABU β Pengadilan niaga Delaware, Amerika Serikat, memberikan keputusan telak pada pemimpin Tesla, Elon Musk. Pengadilan itu membatalkan paket bonus setara Rp 873,6 triliun untuk Musk. Paket itu dalam bentuk hak pembelian saham Tesla di bawah harga pasar.
Hakim Kathaleen Saint Jude McCormick memutuskan pembatalan itu lewat sidang pada Selasa (30/1/2024) siang waktu Delaware atau Rabu dini hari WIB. Menurut McCormick, paket itu dirumuskan oleh dewan direksi yang tidak independen.