logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊPengadilan Batalkan Bonus Rp...
Iklan

Pengadilan Batalkan Bonus Rp 873 Triliun untuk Elon Musk

Direksi Tesla memberi Musk bonus berupa hak membeli 304 juta saham secara bertahap seharga 23,33 dollar AS per saham.

Oleh
KRIS MADA
Β· 1 menit baca
Pemimpin Tesla, Elon Musk, dalam acara di London, Inggris, pada November 2023. Pada Selasa (30/1/2024), Pengadilan Niaga Delaware, Amerika Serikat, membatalkan paket bonus Rp 873 triliun dari Tesla untuk Musk,
AP/KIRSTY WIGGLESWORTH

Pemimpin Tesla, Elon Musk, dalam acara di London, Inggris, pada November 2023. Pada Selasa (30/1/2024), Pengadilan Niaga Delaware, Amerika Serikat, membatalkan paket bonus Rp 873 triliun dari Tesla untuk Musk,

DOVER, RABU β€” Pengadilan niaga Delaware, Amerika Serikat, memberikan keputusan telak pada pemimpin Tesla, Elon Musk. Pengadilan itu membatalkan paket bonus setara Rp 873,6 triliun untuk Musk. Paket itu dalam bentuk hak pembelian saham Tesla di bawah harga pasar.

Hakim Kathaleen Saint Jude McCormick memutuskan pembatalan itu lewat sidang pada Selasa (30/1/2024) siang waktu Delaware atau Rabu dini hari WIB. Menurut McCormick, paket itu dirumuskan oleh dewan direksi yang tidak independen.

Editor:
KRIS MADA
Bagikan