logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊAfsel Seret Israel ke...
Iklan

Afsel Seret Israel ke Pengadilan Dunia Terkait Tuduhan Genosida di Gaza

Gugatan Pemerintah Afrika Selatan terhadap Israel merupakan langkah terbaru mereka setelah parlemen Afsel bulan lalu mendesak penutupan Kedutaan Israel di Pretoria dan penangguhan hubungan diplomatik dengan Israel.

Oleh
MAHDI MUHAMMAD
Β· 1 menit baca
Seorang pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina dalam demonstrasi kelompok-kelompok pro-Palestina, partai-partai politik, dan serikat-serikat pekerja di Johannesburg, Afrika Selatan, 29 November 2023. Pemerintah Afsel, Jumat (29/12/2023), memasukkan gugatan terhadap Israel terkait tuduhan genosida di Gaza ke Mahkamah Internasional.
AFP/LUCA SOLA

Seorang pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina dalam demonstrasi kelompok-kelompok pro-Palestina, partai-partai politik, dan serikat-serikat pekerja di Johannesburg, Afrika Selatan, 29 November 2023. Pemerintah Afsel, Jumat (29/12/2023), memasukkan gugatan terhadap Israel terkait tuduhan genosida di Gaza ke Mahkamah Internasional.

DEN HAAG, SABTU β€” Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice, Jumat (29/12/2023), dengan gugatan berupa tuduhan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Afsel meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan perintah agar Israel menghentikan serangan ke Gaza.

Gugatan Afsel tersebut merupakan langkah hukum pertama di mahkamah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang juga kerap disebut Pengadilan Dunia, sejak perang Hamas-Israel meletus 7 Oktober lalu.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan