logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊProses Ratifikasi Larangan...
Iklan

Proses Ratifikasi Larangan Senjata Nuklir Bergulir di DPR

Ratifikasi TPNW dinilai semakin mendesak. Apalagi saat ini tak ada negara pemilik senjata nuklir meratifikasi traktat tersebut.

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
Β· 1 menit baca
Rapat dengar pendapat di Komisi I DPR membahas rancangan undang-undang ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW), Senin (2/10/2023). RUU tersebut akan dibahas di tingkat rapat paripurna.
IRENE SARWINDANINGRUM

Rapat dengar pendapat di Komisi I DPR membahas rancangan undang-undang ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW), Senin (2/10/2023). RUU tersebut akan dibahas di tingkat rapat paripurna.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan undang-undang ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau TPNW disepakati untuk dibawa ke tingkat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan traktat ini akan menjadi perwujudan komitmen Indonesia untuk menciptakan norma antisenjata nuklir.

Rapat dengar pendapat di Komisi I DPR, Senin (2/10/2023), menyepakati hal itu. Seluruh fraksi di DPR setuju untuk meratifikasi TPNW. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi PDI-P Utut Adianto. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi hadir bersama Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Asep Nana Mulyana.

Editor:
FRANSISCA ROMANA
Bagikan