Proses Ratifikasi Larangan Senjata Nuklir Bergulir di DPR
Ratifikasi TPNW dinilai semakin mendesak. Apalagi saat ini tak ada negara pemilik senjata nuklir meratifikasi traktat tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan undang-undang ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau TPNW disepakati untuk dibawa ke tingkat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan traktat ini akan menjadi perwujudan komitmen Indonesia untuk menciptakan norma antisenjata nuklir.
Rapat dengar pendapat di Komisi I DPR, Senin (2/10/2023), menyepakati hal itu. Seluruh fraksi di DPR setuju untuk meratifikasi TPNW. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi PDI-P Utut Adianto. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi hadir bersama Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Asep Nana Mulyana.