Denmark Siapkan UU untuk Melarang Pembakaran Al-Qur'an
Kebebasan berekspresi berbeda dengan ujaran kebencian. Denmark ingin menegaskan hal itu dengan merevisi KUHP, antara lain memasukkan pelarangan penistaan simbol keagamaan, termasuk pembakaran Al-Quran.
KOPENHAGEN, JUMAT β Denmark berencana mengamandemen kitab hukum pidana mereka dengan memasukkan pasal pelarangan penistaan benda ataupun simbol penting bagi umat beragama, termasuk kitab suci Al-Quran. Langkah ini diambil setelah negara di Skandinavia itu menghadapi protes besar-besaran, bahkan sudah dianggap menjadi ancaman keamanan nasional yang serius, terkait pembakaran Al-Qur'an beberapa bulan lalu.
βKlausul itu akan dimasukkan dalam Pasal 12 KUHP Denmark. Hukuman penistaan obyek dan simbol keagamaan ini adalah denda atau penjara hingga dua tahun,β kata Peter Hummelgaard, Menteri Kehakiman Denmark, seperti dikutip oleh surat kabar The Local di Kopenhagen, Jumat (25/8/2023).