logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊJunta Kurangi Masa Hukuman...
Iklan

Junta Kurangi Masa Hukuman Aung San Suu Kyi

Junta militer Myanmar mengurangi masa hukuman Aung San Suu Kyi dan U Win Myint masing-masing enam dan empat tahun. Tindakan ini dipandang sebagai kosmetik belaka.

Oleh
MAHDI MUHAMMAD
Β· 1 menit baca
Foto pada 5 November 2015 memperlihatkan Pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi Aung San Suu Kyi memberikan keterangan kepada media di kediamannya di Yangon, Myanmar, seusai partainya memenangi pemilihan umum. Suu Kyi yang tengah menjalani masa hukuman 33 tahun penjara, Selasa (1/8/2023), mendapat keringanan hukuman enam tahun dari junta militer Myanmar.
AFP/ROMEO GACAD

Foto pada 5 November 2015 memperlihatkan Pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi Aung San Suu Kyi memberikan keterangan kepada media di kediamannya di Yangon, Myanmar, seusai partainya memenangi pemilihan umum. Suu Kyi yang tengah menjalani masa hukuman 33 tahun penjara, Selasa (1/8/2023), mendapat keringanan hukuman enam tahun dari junta militer Myanmar.

NAYPIDAW, SELASA β€” Junta militer Myanmar mengurangi hukuman penjara pemimpin sipil Aung San Suu Kyi sebanyak enam tahun, dari total hukuman 33 tahun yang telah dijatuhkan kepadanya. Meski mendapatkan pengurangan masa hukuman, pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) tersebut masih menghadapi 14 kasus pidana lainnya.

Selain dikurangi masa hukumannya, peraih Nobel Perdamaian 1991 itu juga akan menjalani sisa tahanannya di rumah setelah dipindahkan dari penjara milik pemerintah. ”Enam tahun masa penjaranya dikurangi,” kata juru bicara junta, Kolonel Zaw Min Tun, Selasa (1/8/2023), kepada wartawan.

Editor:
FRANSISCA ROMANA
Bagikan