Junta Myanmar Gelontorkan Vonis 23 Tahun Penjara Kepada Suu Kyi
Junta militer Myanmar mendakwa Aung San Suu Kyi dengan berbagai pelanggaran hukum. Setelah mengakumulasi hukuman penjara 20 tahun, Suu Kyhi kali ini mendapat tambahan hukuman penjara selama tiga tahun lagi.
NAYPYITAW, KAMIS – Pemimpin Liga Demokrasi Nasional Myanmar Aung San Suu Kyi kembali dijatuhi vonis penjara oleh junta militer. Kali ini, Suu Kyi diadili bersama dua mantan menteri di kabinetnya. Ketiganya dituduh menyebarluaskan dokumen rahasia negara.
Vonis dijatuhkan di Naypyitaw pada Kamis (29/9/2022). Semua terdakwa diberi hukuman kurungan selama tiga tahun. Para mantan menteri ialah Soe Win dan Kyaw Win, keduanya pernah menjabat sebagai menteri perencanaan pembangunan dan keuangan. Ada pula Set Aung yang pernah menjabat sebagai wakil menteri keuangan.