logo Kompas.id
›
Internasional›Junta Myanmar Gelontorkan...
Iklan

Junta Myanmar Gelontorkan Vonis 23 Tahun Penjara Kepada Suu Kyi

Junta militer Myanmar mendakwa Aung San Suu Kyi dengan berbagai pelanggaran hukum. Setelah mengakumulasi hukuman penjara 20 tahun, Suu Kyhi kali ini mendapat tambahan hukuman penjara selama tiga tahun lagi.

Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
· 1 menit baca
Pemimpin terpilih Myanmar Aung San Suu Kyi menunggu hasil keputusan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda pada tanggal 11 Desember 2019. (AP Photo/Peter Dejong, File)
AP PHOTO/PETER DEJONG

Pemimpin terpilih Myanmar Aung San Suu Kyi menunggu hasil keputusan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda pada tanggal 11 Desember 2019. (AP Photo/Peter Dejong, File)

NAYPYITAW, KAMIS – Pemimpin Liga Demokrasi Nasional Myanmar Aung San Suu Kyi kembali dijatuhi vonis penjara oleh junta militer. Kali ini, Suu Kyi diadili bersama dua mantan menteri di kabinetnya. Ketiganya dituduh menyebarluaskan dokumen rahasia negara.

Vonis dijatuhkan di Naypyitaw pada Kamis (29/9/2022). Semua terdakwa diberi hukuman kurungan selama tiga tahun. Para mantan menteri ialah Soe Win dan Kyaw Win, keduanya pernah menjabat sebagai menteri perencanaan pembangunan dan keuangan. Ada pula Set Aung yang pernah menjabat sebagai wakil menteri keuangan.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan