Malaysia
Najib Diadili Lagi Saat Jalani Vonis Penjara
Mantan Mantan PM Malaysia, Najib Razak, kembali diadili setelah divonis 12 tahun penjara. Namun, dia diduga akan mendapat pengurangan masa hukuman dari Raja Malaysia.

Dalam foto yang diambil pada 15 Agustus 2022 tampak mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak melambaikan tangan saat ia tidak di Gedung Pengadilan Federal Malaysia di Putrajaya.
KUALA LUMPUR, KAMIS Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Kamis (25/8/2022), kembali diadili untuk kasus lain terkait dugaan penggelapan dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Dalam kasus tersebut, dana yang digelapkan senilai 2,3 miliar ringgit. Kasus ini disidangkan setelah dua malam Najib menjalani hari-hari pertama dari masa hukuman 12 tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan. Kasus itu juga terkait dengan skandal 1MDB.
Najib (69) dibawa ke penjara, Selasa (23/8), setelah Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi Malaysia, menguatkan hukuman 12 tahun terkait skandal 1MDB. Dalam kasus itu, Najib juga diharuskan membayar denda 210 juta ringgit. Najib dinilai terbukti melakukan pencucian uang dan memindahkan secara ilegal 42 juta ringgit dana 1MDB ke rekening pribadinya.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 4 dengan judul "Najib Razak Kembali Hadapi Tuntutan Saat Jalani Vonis Penjara".
Baca Epaper Kompas