logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊDipaksa Menipu, Dijual jika...
Iklan

Dipaksa Menipu, Dijual jika Tak Mampu

Sudah ditipu kemudian diperdagangkan seperti komoditas. Simak kisah beberapa korban perdagangan manusia di Kamboja.

Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
Β· 1 menit baca
Suasana audiensi Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto, dan Duta Besar RI untuk Kamboja Sudirman Haseng dengan warga negara Indonesia korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Kamboja di Phnom Penh, Kamboja, Selasa (2/8/2022).
DOKUMENTASI BAHARKAM POLRI

Suasana audiensi Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto, dan Duta Besar RI untuk Kamboja Sudirman Haseng dengan warga negara Indonesia korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Kamboja di Phnom Penh, Kamboja, Selasa (2/8/2022).

Setiap individu menginginkan penghidupan yang layak. Akan tetapi, kebutuhan menafkahi keluarga ini dipakai oleh sindikat perdanganan orang untuk menjebak korban yang kemudian dijadikan pekerja paksa. Selain tidak menerima upah sesuai yang dijanjikan, mereka menjalani jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, dan bahkan ada yang mengalami penganiayaan.

Pada hari Selasa (2/8/2022), Kompas berkesempatan bertemu sejumlah warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang di Phnom Penh, Kamboja. Ketika pertama bertemu, jumlah mereka yang kasusnya tengah diproses oleh Kementerian Luar Negeri ada 70 orang. Dalam pertemuan berikutnya, jumlah korban bertambah menjadi 100 dan per hari Senin (8/8/2022) ada 232 orang. Berikut sekelumit kisah mereka dengan seluruh nama disamarkan demi menjamin keselamatan para korban.

Editor:
BONIFASIUS JOSIE SUSILO HARDIANTO
Bagikan