Mahkamah Agung AS Nilai Warga Berhak Bawa Senjata Api di Tempat Umum
Upaya Pemerintah AS untuk membatasi kepemilikan senjata dan mengontrol penggunaan senjata mundur satu langkah setelah Mahkamah Agung membatalkan salah satu UU di New York. Hakim menilai setiap warga berhak bawa senjata,
NEW YORK, JUMAT β Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan undang-undang terkait pembuktian kebutuhan kepemilikan senjata di New York. Mereka berpendapat, warga AS berhak membawa senjata api di tempat umum untuk membela diri.
Di tengah upaya pemerintah untuk mengatur kepemilikan senjata dengan membuat batas umur, MA AS justru menghapus undang-undang yang lebih dari 100 tahun mengatur kepemilikan senjata di New York pada Kamis (23/6/2022) waktu setempat atau Jumat (24/6/2022) waktu Indonesia. UU yang dihapus itu mengatur warga New York untuk membuktikan secara sah kebutuhan mereka memiliki senjata.