logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊInggris Ekstradisi Assange ke ...
Iklan

Inggris Ekstradisi Assange ke AS, Keluarga Banding

Pemerintah Inggris memutuskan mengekstradisi Julian Assange, pendiri Wikilieaks, ke Amerika Serikat. Keluarga dan pengacara akan banding. Tindakan ekstradisi ini dianggap sebagai ancaman bagi kebebasan pers.

Oleh
MAHDI MUHAMMAD
Β· 1 menit baca
Stella Assange, istri pendiri Wikileaks.org, Julian Assange, memberi keterangan pada media di London, JUmat (17/6/2022). Stella da para pengacara Assange memutuskan akan banding atas putusan Pemerintah Inggris yang akan mengekstradisi suaminya ke Amerika Serikat. (Jonathan Brady/PA via AP)
PA VIA AP/JONATHAN BRADY

Stella Assange, istri pendiri Wikileaks.org, Julian Assange, memberi keterangan pada media di London, JUmat (17/6/2022). Stella da para pengacara Assange memutuskan akan banding atas putusan Pemerintah Inggris yang akan mengekstradisi suaminya ke Amerika Serikat. (Jonathan Brady/PA via AP)

LONDON, SABTU – Pemerintah Inggris memutuskan akan segera mengekstradisi Julian Assange, pendiri dan editor Wikileaks.org, ke Amerika Serikat setelah Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel, Jumat (17/6), mengesahkan tindakan tersebut. Kementerian Dalam Negeri Inggris menyatakan pemerintah harus menyetujui ekstradisi karena pengadilan Inggris tidak menemukan bahwa tindakan itu adalah sebuah penindasan, tidak adil atau merupakan sebuah tindakan penyalahgunaan kewenangan.

WikiLeaks dan keluarga menentang keputusan Patel dan akan memanfaatkan waktu 14 hari untuk mengajukan banding. "Kami tidak berada di ujung jalan di sini. Kami akan melawan keputusan ini," kata istri Assange, Stella Assange.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan