Pleidoi Chosmus Palandi: Terdakwa Bukan Penjahat, tetapi Korban Perbudakan di Laut
Chosmus Palandi membawa kabur kapal dari Singapura ke Indonesia untuk mencari perlindungan hukum karena menjadi korban perbudakan di laut. Namun, ia justru dijebloskan ke penjara ketika sampai di Batam.
BATAM, KOMPAS β Kapten Kapal Cramoil Equity, Chosmus Palandi, mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa bersikukuh tidak melakukan kejahatan pelayaran dan pencemaran limbah. Ia terpaksa membawa kabur kapal dari Singapura ke Indonesia untuk mencari perlindungan hukum karena menjadi korban perbudakan di laut.
Nota pleidoi atau pembelaan Chosmus dibacakan penasihat hukum, Rustam Ritonga dan Awaluddin Harahap. Sidang kasus kejahatan pelayaran dan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (6/6/2022).