Presiden Sri Lanka Berlakukan Status Keadaan Darurat
Status darurat memungkinkan aparat keamanan menggunakan kekuatan penuh untuk menghadapi pengunjuk rasa. Sehari sebelumnya, massa bentrok dengan polisi dan militer saat memprotes krisis ekonomi Sri Lanka.
COLOMBO, SABTU β Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa pada Jumat (1/4/2022) malam waktu setempat mengumumkan Sri Lanka dalam status keadaan darurat. Status ini memungkinkan aparat keamanan menggunakan kekuatan penuh untuk menghadapi pengunjuk rasa. Langkah itu diambil Rajapaksa menyusul protes keras atas krisis ekonomi terburuk negara itu dalam beberapa dasawarsa terakhir.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Pemerintah Sri Lanka, Rajapaksa memberlakukan keadaan darurat demi kepentingan keamanan publik, perlindungan ketertiban umum, serta memastikan pasokan kebutuhan dan layanan penting bagi seluruh warga. Sepanjang Kamis (31/3/2022), ratusan pengunjuk rasa bentrok dengan polisi dan militer di luar kediaman Presiden Rajapaksa di pinggiran ibu kota Colombo. Polisi menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan massa setelah mereka membakar beberapa kendaraan polisi dan tentara.