Iklan
Aung San Suu Kyi Bisa Dipenjara sampai 100 Tahun
Aung San Suu Kyi kembali dijatuhi hukuman penjara 4 tahun untuk kasus kepemilikan alat komunikasi impor tanpa izin. Ada belasan kasus yang ditimpakan kepada Suu Kyi. Jika digabungkan, Suu Kyi bisa dipenjara 100 tahun.
NAYPYIDAW, SENIN βPenasihat Negara Myanmar dan penerima Nobel Perdamaian, Aung San Suu Kyi, dijatuhi hukuman penjara lagi. Kali ini pengadilan yang dikuasai junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun untuk sejumlah kasus, termasuk kepemilikan enam alat komunikasi impor walkie-talkie tanpa izin. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun karena kasus pelanggaran Undang-Undang Ekspor Impor dan 1 tahun penjara karena memiliki satu set alat pengacau sinyal.
Baca juga: Myanmar Semakin Terkucil di ASEAN