logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊBanding Ditolak, Mantan PM...
Iklan

Banding Ditolak, Mantan PM Malaysia Najib Razak Maju ke Pengadilan Federal

Permohonan banding mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditolak. Tak menyerah, ia mengajukan naik banding ke Pengadilan Federal.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eqPaS5LdqXOgaMKtp99C_IWpARw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FMALAYSIA-POLITIC-NAJIB_95499488_1617616172.jpg
AFP/MOHD RASFAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Malaysia, Putrajaya, pada 5 April 2021. Ia tengah menjalani sidang naik banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya pada Juli 2020 atas tuduhan korupsi dan pencucian uang.

PUTRAJAYA, RABU β€” Pengadilan Tinggi Malaysia menolak pengajuan banding terhadap vonis atas mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Meskipun demikian, tim kuasa hukum Najib tidak menyerah dan mengajukan banding ke Pengadilan Federal yang merupakan ranah hukum tertinggi di Malaysia.

”Kami tidak menemukan bukti-bukti baru yang mampu mengontestasikan vonis pengadilan tahun lalu. Oleh sebab itu, pengajuan terdakwa untuk naik banding ditolak,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Malaysia Abdul Karim Abdul Jalil. Menurut dia, kedua hakim anggota juga berpendapat serupa sehingga penolakan dicapai dengan suara bulat.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan