Iklan
Pekerja Migran Indonesia Bisa Manfaatkan Rekalibrasi
Dalam kondisi normal, warga asing tanpa izin harus membayar denda hingga 3.000 ringgit (Rp 10,5 juta) atau ditahan sebelum bisa keluar Malaysia. Kini denda turun menjadi rata-rata 500 ringgit (Rp 1,75 juta).
JAKARTA, KOMPAS β Pekerja migran Indonesia di Malaysia didorong memanfaatkan program rekalibrasi. Program itu memungkinkan mereka pulang atau tetap bekerja di sana.
Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya pada Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan, program itu salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia dan Malaysia. Program itu menjadi solusi bagi kebutuhan Malaysia terhadap pekerja migran sekaligus pemulangan yang aman bagi WNI di Malaysia.