logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊPekerja Migran Indonesia Bisa ...
Iklan

Pekerja Migran Indonesia Bisa Manfaatkan Rekalibrasi

Dalam kondisi normal, warga asing tanpa izin harus membayar denda hingga 3.000 ringgit (Rp 10,5 juta) atau ditahan sebelum bisa keluar Malaysia. Kini denda turun menjadi rata-rata 500 ringgit (Rp 1,75 juta).

Oleh
KRIS MADA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HiUV1f-lzOiyQes29VSlc8P1uYA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210303_114436_1615036418.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Afifah (50) menunjukkan foto kakaknya, Umaya (59), yang merupakan pekerja migran Indonesia, di rumahnya di Desa Astana, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (3/3/2021). Belasan tahun di Malaysia, Umaya sempat terlunta-lunta. Ia kembali ke Indonesia tahun lalu sebelum meninggal dunia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pekerja migran Indonesia di Malaysia didorong memanfaatkan program rekalibrasi. Program itu memungkinkan mereka pulang atau tetap bekerja di sana.

Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya pada Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan, program itu salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia dan Malaysia. Program itu menjadi solusi bagi kebutuhan Malaysia terhadap pekerja migran sekaligus pemulangan yang aman bagi WNI di Malaysia.

Editor:
hamzirwan
Bagikan