logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊAustralia Luncurkan RUU yang...
Iklan

Australia Luncurkan RUU yang Wajibkan Google dan Facebook Membayar pada Perusahaan Media

Parlemen Australia bersiap membahas rancangan undang-undang yang mewajibkan Google dan Facebook untuk membagi pendapatannya secara adil pada perusahaan media yang produk jurnalistiknya digunakan pada platform mereka.

Oleh
Mahdi Muhammad
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xm960OZssh2D1NqbWWfy_OBXrE8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2FAustralia-Politics_94295196_1613205560.jpg
LUKAS COCH/AAP IMAGE VIA AP

Perdana Menteri Australia Scott Morrison berbicara di depan anggota parlemen Australia di Gedung Parlemen Australia, Selasa (2/2/2021).

CANBERRA, JUMAT – Minggu depan Pemerintah Australia akan memperkenalkan undang-undang penting yang akan memaksa Google dan perusahaan induknya, Alphabet Inc. serta Facebook untuk membayar perusahaan media, baik daring, cetak maupun televisi dan radio, atas penggunaan produk jurnalistiknya di laman platform tersebut. Undang-undang tersebut - yang menurut Google akan "tidak bisa diterapkan" - akan membuat Australia menjadi negara pertama yang mengharuskan Facebook dan Google membayar konten berita.

Bila disahkan, komunitas global akan melihat - untuk yang pertama kalinya - langkah konkrit yang diambil pada perusahaan digital ini.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan