logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊAktivis Prodemokrasi Ajukan...
Iklan

Aktivis Prodemokrasi Ajukan Gugatan Pencabutan Status Darurat di Thailand

Aktivis prodemokrasi di Thailand menggugat pemerintahan PM Prayut Chan-Ocha yang telah mengeluarkan dekrit negara dalam keadaan darurat. Dekrit itu dinilai membuat kebebasan sipil terancam.

Oleh
Mahdi Muhammad
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iTFYRaNXDjbTamula82GAU0LQhM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F478c79cc-d9eb-4718-98a1-bebb7facb8de_jpg.jpg
AFP/JACK TAYLOR

Pengunjuk rasa prodemokrasi berswafoto dengan menunjukan salam tiga jari di pusat kota Bangkok, Thailand, Senin (19/10/2020).

BANGKOK, RABU β€” Para aktivis mahasiswa di Thailand, Rabu (21/10/2020), memasukkan gugatan terhadap pemerintah untuk membatalkan dekrit negara dalam kondisi darurat yang dikeluarkan pada pekan lalu. Mereka menginginkan pengadilan mencabut sementara dan membatalkan pemberlakuan dekrit keadaan darurat sampai ada keputusan pengadilan yang sah dan mengikat soal keabsahan penerapan dekrit tersebut.

Enam aktivis mahasiswa memasukkan gugatan itu ke pengadilan sipil di Bangkok, kemarin. Berkas gugatan ditujukan kepada Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha, Wakil PM Prawit Wongsuwan, dan Kepala Kepolisian Nasional Suwat Chaengyodsuk.

Editor:
samsulhadi
Bagikan