Iklan
Pembunuh 51 Anggota Jemaah di Masjid Selandia Baru Bakal Dipenjara 30 Tahun
Brenton Harrison Tarrant tidak menyesal membunuh puluhan orang di dua masjid di Selandia Baru.
CHRISTCHURCH, SENIN โ Brenton Tarrant, terdakwa pembunuh 51 anggota jemaah saat shalat Jumat di Selandia Baru, tahun lalu, akan dihukum paling lama 30 tahun. Sebab, hanya itu hukuman maksimum di Selandia Baru.
Tarrant, Senin (24/8/2020), dihadapkan di Pengadilan Tinggi Christchurch, kota tempat dia menembaki jemaah dua masjid, Maret 2019. Pengadilan mendengarkan keterangan jaksa soal perencanaan Tarrant sebelum penembakan di Masjid An Noor dan Masjid Linwood, 15 Maret 2019. Ia memilih waktu shalat Jumat karena melihat masjid paling banyak didatangi pada hari itu.