logo Kompas.id
โ€บ
Internasionalโ€บPembunuh 51 Anggota Jemaah di ...
Iklan

Pembunuh 51 Anggota Jemaah di Masjid Selandia Baru Bakal Dipenjara 30 Tahun

Brenton Harrison Tarrant tidak menyesal membunuh puluhan orang di dua masjid di Selandia Baru.

Oleh
Kris Mada
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZAuA8hpALIyemCYkoK4WQeCYBB8=/1024x585/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FNZEALAND-AUSTRALIA-ATTACK-MOSQUE_91382697_1598278865.jpg
JOHN KIRK-ANDERSON / POOL / AFP

Warga Australia, Brenton Tarrant, menghadiri sidang hari pertama di pengadilan di Christchurch, 24 Agustus 2020. Tarrant membunuh 51 Muslim di dua masjid di Selandia Baru tahun lalu.

CHRISTCHURCH, SENIN โ€” Brenton Tarrant, terdakwa pembunuh 51 anggota jemaah saat shalat Jumat di Selandia Baru, tahun lalu, akan dihukum paling lama 30 tahun. Sebab, hanya itu hukuman maksimum di Selandia Baru.

Tarrant, Senin (24/8/2020), dihadapkan di Pengadilan Tinggi Christchurch, kota tempat dia menembaki jemaah dua masjid, Maret 2019. Pengadilan mendengarkan keterangan jaksa soal perencanaan Tarrant sebelum penembakan di Masjid An Noor dan Masjid Linwood, 15 Maret 2019. Ia memilih waktu shalat Jumat karena melihat masjid paling banyak didatangi pada hari itu.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan