Najib Razak Divonis Bersalah dalam Seluruh Dakwaan Korupsi Dana 1MDB
Hakim memutuskan Najib bersalah untuk tujuh dakwaan tindak pidana pencucian uang senilai 42 juta ringgit, penyalahgunaan kewenangan, dan penggelapan aset dalam pengawasannya. Namun, hakim belum membacakan vonis hukuman.
KUALA LUMPUR, SELASA โ Pengadilan di Malaysia, Selasa (28/7/2020), menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah dalam keseluruhan tujuh dakwaan kriminal pada sidang pertama dari tiga rangkaian sidang kriminal yang menjeratnya dalam kasus korupsi dana perusahaan investasi pemerintah, 1MDB.
Dalam sidang di Kuala Lumpur, hakim Nazlan Ghazali memutuskan Najib bersalah untuk tujuh dakwaan tindak pidana pencucian uang senilai 42 juta ringgit, penyalahgunaan kewenangan, dan penggelapan aset dalam pengawasannya. Hakim menilai Najib gagal menyanggah semua dakwaan.