logo Kompas.id
โ€บ
Internasionalโ€บNajib Razak Divonis Bersalah...
Iklan

Najib Razak Divonis Bersalah dalam Seluruh Dakwaan Korupsi Dana 1MDB

Hakim memutuskan Najib bersalah untuk tujuh dakwaan tindak pidana pencucian uang senilai 42 juta ringgit, penyalahgunaan kewenangan, dan penggelapan aset dalam pengawasannya. Namun, hakim belum membacakan vonis hukuman.

Oleh
kris mada
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4u9OJp5R_0VO8L2zgASzBa6JQmA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FMalaysia-Corruption_90721828_1595915812.jpg
AP PHOTO/VINCENT THIAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di gedung pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020), untuk mendengarkan pembacaan vonis perkara pertama dalam sidang kasus korupsi dana perusahaan investasi pemerintah 1MDB.

KUALA LUMPUR, SELASA โ€” Pengadilan di Malaysia, Selasa (28/7/2020), menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah dalam keseluruhan tujuh dakwaan kriminal pada sidang pertama dari tiga rangkaian sidang kriminal yang menjeratnya dalam kasus korupsi dana perusahaan investasi pemerintah, 1MDB.

Dalam sidang di Kuala Lumpur, hakim Nazlan Ghazali memutuskan Najib bersalah untuk tujuh dakwaan tindak pidana pencucian uang senilai 42 juta ringgit, penyalahgunaan kewenangan, dan penggelapan aset dalam pengawasannya. Hakim menilai Najib gagal menyanggah semua dakwaan.

Editor:
samsulhadi
Bagikan