UU Antiterorisme Melapangkan Penguasa Semakin Otoriter
Aktivis HAM dan oposisi menolak pemberlakuan UU Antiterorisme 2020 yang baru disahkan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. UU ini dinilai sebagai karpet merah bagi Duterte untuk bertindak sewenang-wenang.
MANILA, SENIN β Sejumlah kalangan dari koalisi masyarakat sipil, aktivis pejuang hak asasi manusia, kelompok pengacara, dan anggota Kongres di Filipina hingga Senin (6/7/2020) terus mengkritik Presiden Rodrigo Duterte karena memaksakan pengesahan Undang-Undang Antiterorisme, Jumat (3/7/2020). Substansi UU ini dinilai kontroversial, inkonstitusional, mengekang kebebasan sipil, dan melapangkan Duterte untuk menjadi semakin otoriter.
Tiga petisi diajukan dua kelompok pengacara Filipina dan anggota Kongres, Senin (6/7/2020). Mereka mendesak Mahkamah Agung (MA) menunda pemberlakuan UU Antiterorisme 2020 atau membatalkannya.