logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊVonis bagi Maria Ressa,...
Iklan

Vonis bagi Maria Ressa, Ancaman bagi Kebebasan Pers di Filipina

Vonis pengadilan di Filipina terhadap wartawan senior Maria Ressa atas laporan berita di laman Rappler, yang dikelolanya, dinilai merupakan pukulan bagi demokrasi di Filipina.

Oleh
Luki Aulia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rRsiXhlqFXQIR6SiSElkTRe9K9E=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FPHILIPPINES-MEDIA_89865831_1592244723.jpg
REUTERS/ELOISA LOPE

Direktur Eksekutif dan CEO Rappler Maria Ressa tiba di Balai Kota Manila di Manila, Filipina, Senin (15/6/2020), untuk mendengarkan pembacaan putusan atas kasus pencemaran nama baik terkait laporan berita yang dibuat Rappler beberapa tahun lalu.

MANILA, SENIN β€” Para penggiat hak asasi manusia menyalakan alarm adanya ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi di Filipina. Alarm itu dikeluarkan menyusul vonis bersalah terhadap wartawan senior dan Direktur Eksekutif Rappler Maria Ressa (56) terkait artikel berita yang ditayangkan beberapa tahun lalu. Ressa terancam hukuman enam tahun penjara.

”Kami akan melawan semua jenis serangan terhadap kebebasan pers,” kata Ressa kepada wartawan seusai pembacaan vonis terhadap dirinya di Manila,  Senin (15/6/2020).

Editor:
samsulhadi
Bagikan