logo Kompas.id
InternasionalProses Panjang Pemakzulan...
Iklan

Proses Panjang Pemakzulan Trump

Situasi ketidakpastian menyelimuti atmosfer politik di Washington DC seusai dakwaan bersejarah DPR AS pada Presiden Donald Trump. Ia teah didakwa melanggar konstitusi. Walakin, tak jelas kapan ia akan disidang di Senat.

Oleh
Kris Mada
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bjHzCTt82rewzshEMV8uvogKzgE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FUS-PRESIDENT-TRUMP-HOLDS-MERRY-CHRISTMAS-CAMPAIGN-RALLY-IN-MIC_85877064_1576940387.jpg
SCOTT OLSON/GETTY IMAGES/AFP

Presiden Donald Trump berpidato di sebuah kampanye di Kellogg Arena, Battle Creek, Michigan, AS, 18 Desember 2019.

Apakah setelah sidang pemungutan suara di DPR AS, 18 Desember lalu, Presiden Donald Trump kini sudah berstatus ”dimakzulkan”? Jika mengacu pada arti makzul" di bahasa Indonesia, Trump jelas belum dimakzulkan. Ditambah ketidakpastian pasca-sidang DPR, ahli hukum- politik di AS memperdebatkan situasi politik di ”Negeri Paman Sam” saat ini.

Situasi ketidakpastian menyelimuti atmosfer politik di Washington DC setelah dakwaan bersejarah Dewan Perwakilan Rakyat AS pada Presiden Donald Trump. Ia sudah didakwa melanggar konstitusi. Walakin, tidak jelas kapan ia akan disidang di Senat.

Editor:
samsulhadi
Bagikan